Baca juga: Ini Alasan Komnas Perempuan Minta Dukungan Publik Untuk Percepatan RUU PPRT
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, pelaku terancam pidana antara 5 hingga 20 tahun penjara.
Karena itulah, jauhi narkoba jika ingin hidup anda tetap bebas dan merdeka, pergi kemanapun anda suka, bukan justru mendekam di penjara. Karena di dalam penjara adalah menghabiskan waktu dengan sia-sia. (Alfi)
Editor: Sidik Purwoko