Tangkap Pengedar Sabu ini, Polres HST Amankan 9 Paket Barang Haram

    Baca juga: Ini Alasan Komnas Perempuan Minta Dukungan Publik Untuk Percepatan RUU PPRT

    Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, pelaku terancam pidana antara 5 hingga 20 tahun penjara.

    Karena itulah, jauhi narkoba jika ingin hidup anda tetap bebas dan merdeka, pergi kemanapun anda suka, bukan justru mendekam di penjara. Karena di dalam penjara adalah menghabiskan waktu dengan sia-sia. (Alfi)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Polda Kalsel Siap Amankan Situasi Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI