Ini Alasan Komnas Perempuan Minta Dukungan Publik Untuk Percepatan RUU PPRT

    Baca juga: Ganda Putra Leo/Bagas Maju ke Final Korea Open 2024, Menang Atas Eks Partner

    “Selain itu, Komnas Perempuan juga melakukan kolaborasi antar-lembaga negara. Yakni bersama Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI),” ujarnya.

    Mereka bahkan telah membuat pernyataan sikap mengawal dan mendorong dibahasnya RUU PPRT pada periode DPR RI saat ini. “Ini penting agar tidak mengulang kembali proses advokasi yang telah dilakukan sebelumnya,” kata Olivia.

    Komnas Perempuan juga menemui Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mencari jalan lain di tengah kebuntuan advokasi di DPR. Ia mengatakanm pihaknya mendorong KSP untuk dapat memimpin proses yang memungkinkan pembahasan bersama.

    Walaupun RUU PPRT tidak selesai pada proses legislasi periode saat ini. Namun diharapkan dapat menjadi ‘carry over’ dan ‘legacy’ pada periode sekarang.

    Baca juga: Dua Daerah di Kalsel ini Bakal Lawan Kotak Kosong Bareng 41 Pilkada Lainnya

    Komnas Perempuan tetap optimis bahwa upaya yang terus dilakukan. Terlebih pada masa kritis periode kerja DPR RI 2019-2024 bersama masyarakat sipil, akan menghasilkan undang-undang sesuai harapan masyarakat. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   BMKG Ingatkan 67% Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Kategori Tinggi, Bencana Hidrometeorologi dan La Nina Lemah Hingga April 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI