Soal Tan Paulin, KPK Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum

    “Ya tidak ada yang tidak akan tersentuh oleh KPK bila memang alat buktinya ada, hanya tinggal masalah waktu saja,” tegas jubir berlatarbelakang penyidik itu.

    Baca juga: Petugas DPKP Banjar Evakuasi Ular Phyton di 2 Lokasi dalam Sehari

    Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Ia sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.

    Saat menjalani hukuman, Rita juga dijerat sebagai sebagai tersangka lagi oleh KPK yakni dalam kasus TPPU. KPK sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini.

    Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Satgas Damai Cartenz-2025 Tangkap KKB Nosin Murib di Sentani Jayapura

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI