Suami KDRT Terhadap Istri di Kecamatan Juai Ditangkap Polres Balangan

    Baca juga:Ormas dan Debt Collector Bentrok di Cikarang Gunakan Batu dan Bambu, Ini Pemicunya

    Tindakan KDRT yang dilaporkan oleh NO kepada pihak kepolisian yakni saat baru-baru ini NO kembali mengalami pemukulan yang dilakukan oleh BS.

    Berdasarkan keterangan NO, pada 19 Agustus lalu, sekitar pukul 18.30 wita BS memukul NO menggunakan gagang sapu.

    Pemukulan pertama diarahkan ke bagian pantat dan berlanjut ke pinggang belakang.

    Akibatnya NO pun mengalami kesakitan pada dua bagian tubuhnya tersebut.

    Tindak pidana KDRT ini ungkap Iptu Eko menjadi pembelajaran dalam rumah tangga agar tidak melakukan hal tersebut, karena pelakunya akan menjalani hukuman apabila korban melapor.

    Iptu Eko juga meminta apabila ada pasangan suami istri yang mengalami KDRT dalam rumah tangga mereka untuk tidak takut melaporkan hal tersebut.

    “Mengingat potensi bahaya dari KDRT yang mampu menyakiti pasangan. Selain itu pihak kepolisian pun akan berupaya bertindak cepat dalam menindaklanjuti laporan KDRT yang diterima,” ujarnya. (Alfi)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Banjir di Landasan Ulin, Wanita Lansia Enggan Dievakuasi Meski Rumahnya Terendam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI