Suami KDRT Terhadap Istri di Kecamatan Juai Ditangkap Polres Balangan

    WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seorang suami di Desa Pemurus, Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, menghantarkan pelaku ke sel tahanan.

    Pelaku ialah BS (41) yang berstatus sebagai suami dari NO (34).

    Pasangan suami istri ini tinggal di Kecamatan Juai dan menjalani sudah menjalani biduk pernikahan selama 22 tahun.

    Dari pernikahan keduanya, pasangan ini mendapatkan dua orang anak yang saat ini sudah berkeluarga dan ada yang masih sekolah.

    Kasus KDRT tersebut dilaporkan oleh sang istri ke Polsek Juai karena merasa menjadi korban KDRT dari suaminya.

    Baca juga:KPK Siap Usut Dugaan Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya

    Lantas, jajaran Polsek Juai pun menindaklanjuti laporan tersebut dan mengumpulkan informasi dan bukti hingga akhirnya mengamankan BS yang kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Polres Balangan.

    Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, BS ditangkap saat berada di rumahnya oleh jajaran Polsek Juai.

    “BS dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana KDRT dan akhirnya ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Juai,” kata Iptu Eko.

    Berdasarkan pengakuan dari istri BS yang mengalami KDRT beber Iptu Eko, perlakukan KDRT BS terhadap istrinya sudah berulang kali hingga akhirnya batas sabar istrinya pun habis dan melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Juai.

    “Dari pengakuan korban, KDRT ini sudah pernah terjadi dan dia merasa tidak tahan lagi dan tidak ingin kejadian tersebut terulang,” ujar Iptu Eko.

    Baca Juga :   Pengedar Sabu di Cempaka Banjarbaru Diamankan Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI