MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bersama tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 6,73 gram.
Kemudian, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 buah timbangan digital warna silver,1 buah kotak yang terbuat dari plastik,1 buah pipet kaca, 1 lembar tisu, 1 buah kotak bekas rokok warna putih merah, 1 buah gawai warna biru dan 1 buah helm warna abu-abu. (ernawati)
Editor: Erna Djedi