Instruktur Kursus Mengemudi di Barabai Ditangkap Saat Hendak Antar Sabu ke Tabalong

    MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Bersama tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 6,73 gram.

    Kemudian, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 buah timbangan digital warna silver,1 buah kotak yang terbuat dari plastik,1 buah pipet kaca, 1 lembar tisu, 1 buah kotak bekas rokok warna putih merah, 1 buah gawai warna biru dan 1 buah helm warna abu-abu. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Sudian Noor Bareng Kanwil Kemenag Kalsel Janji Perhatikan Kesejahteraan Guru Keagamaan di Sosialisasi Empat Pilar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI