Instruktur Kursus Mengemudi di Barabai Ditangkap Saat Hendak Antar Sabu ke Tabalong

MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bersama tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 6,73 gram.

Kemudian, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 buah timbangan digital warna silver,1 buah kotak yang terbuat dari plastik,1 buah pipet kaca, 1 lembar tisu, 1 buah kotak bekas rokok warna putih merah, 1 buah gawai warna biru dan 1 buah helm warna abu-abu. (ernawati)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   Izin Memancing Tak Pernah Pulang! Duka Pelajar 13 Tahun Tenggelam di Sungai Persawahan Batang Alai Utara

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca