Dituntut Jaksa 12 Tahun, Ammar Zoni Terima Vonis Hakim 3 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus kepemilikan narkoba.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu,” baca Achmad Satibi, Senin (27/8/2024).

Baca juga: Nyolong Bronjong Perusahaan, Pria Asal Muara Harus Diamankan Satreskrim Polres Tabalong

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama tiga bulan,” lanjutnya.

Ammar Zoni hadir secara daring dari Rutan Salemba dalam pembacaan vonis tersebut. Ia hanya bisa tertunduk saja mendengarkan vonis Majelis Hakim.

Vonis hukuman penjara selama 3 tahun ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menginginkan Ammar Zoni dijatuhi hukuman selama 12 tahun.