Raja Juli Sebut Kaesang Terkendala Batas Umur Sesuai Putusan MK, Batal Maju Pilkada

Baca juga:ICW Desak KPK Usut Pengakuan Menantu Pejabat Kejagung Soal Gratifikasi

Jika merujuk putuskan MA, maka Kaesang bisa maju cagub dan cawagub karena usia Kaesang genap 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang. Sementara itu, pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih, baru dilakukan secara bertahap mulai Januari 2025.

Hanya saja, kemudian MK mengumumkan putusan terkait usia minimal cagub-cawagub, yakni 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Konsekuensinya, Kaesang tidak memenuhi syarat karena usia Kaesang saat ini masih 29 tahun.

Adapun tahapan pendaftaran pasangan cagub-cawagub akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan cagub-cawagub pada 22 September 2024.

“Mas Kaesang sendiri mengatakan bahwa kata beliau ingin taat kepada konstitusi ya. Kenapa ketika itu didorong oleh PSI untuk maju, kan memang karena ada ruang konstitusionalnya dengan keputusan MA ya”.

“Kemudian beliau egible untuk maju. Setelah keputusan MK ada, ya dia (Kaesang) mengatakan tidak akan maju dalam kontestasi,” pungkas Antoni.(pwk)

Editor:purwoko

Baca Juga :   Putusan MK Tegas: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Digugat Perdata atas Karya Jurnalistik

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca