Catat! DPR RI dan KPU Sepakat Akomodir Keputusan MK

    Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

    Baca juga:Rakyat Geruduk Gedung DPR di Senayan Protes Keputusan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

    Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   FENOMENA BOLA API! Gemparkan Langit Jepang, Malam Seketika Jadi Siang!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI