WARTABANJAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memainkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR terkait Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pencalonan Kepala Daerah menjadi Minggu (25/8/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, mengumumkan melalui keterangan resmi, Minggu (25/8/2024).
Ia!!menyebutkan, RDP dimajukan dari yang awalnya dijadwalkan pada Senin (26/8/2024), agar KPU memiliki waktu dalam membuat aturan turunan.
Baca Juga
Santri Tenggelam di Sungai Martapura Akhirnya Ditemukan
“(Karena) Waktu. Kami kan juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis (petunjuk teknis) dan seterusnya,” kata Afifuddin.
Menurut dia, semakin cepat RDP diselenggarakan maka akan semakin baik dalam rangka kebutuhan KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Karena secara langsung teman-teman di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang nanti melaksanakan pendaftaran terima calon serta pilkada pendaftarannya yang akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus hari Selasa (27/8) lusa,” ucapnya.
Dia memastikan, bahwa Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Kami menyampaikan, kami berdiskusi dengan banyak pihak kemudian mempercepat proses konsultasi dan Alhamdulilah terjadwal pagi ini jam 10.00, InsyaAllah dan semoga lancar semua dan seluruh Putusan 60 dan 70 akan dimasukkan dalam perubahan PKPU terkait,” tuturnya.