WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sejak Kamis (22/8/2024) hingga Jumat (23/8/2024) terjadi demonstrasi di sejumlah wilayah di Indonesia menentang revisi RUU Pilkada, termasuk juga di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Aksi unjuk rasa tersebut, khususnya yang di hari Jumat kemarin berlangsung dari siang hingga malam.
Pertanyaannya adalah, bagi umat Islam yang wajib salat di tengah aksi unjuk rasa, khususnya di hari Jumat karena ada kewajiban salat Jumat, bagaimanakah hukum dan cara melaksanakannya?
Ustadz Abdul Somad, menjawab pertanyaan jemaah di video yang diunggahnya di Instagram pribadinya menjelaskan cara dan hukum melaksanakan salat Jumat di tengah aksi unjuk rasa.
Berdasarkan fatwa dari para ulama Mesir atau Darul Ifta Almishriyah, ditetapkan menurut syariat Islam, salat Jumat tidak disyaratkan mesti dilakukan di masjid.
“Walau begitu, jangan ditarik fatwa ini nanti yang di kantor tidak ke masjid,” kata penceramah yang biasa disapa UAS ini, dikutip dari Instagramnya, Sabtu (24/8/2024).
Syarat ini hanya khusus untuk umat Islam yang melakukan aksi unjuk rasa di saat waktu salat Jumat.
Bagi yang mereka yang sedang berunjuk rasa, wajib menyempatkan waktu di sela demonstrasi untuk melaksanakan salat Jumat.
Lantas, bagaimana dengan hukumnya? Sah atau tidak?
Menurut fatwa tersebut, ujar Ustadz Abdul Somad, salatnya sah.
“Bisa dikerjakan di tanah lapang, jalan dan rumah selama cukup syarat dan rukun salat Jumatnya. Inilah pendapat mayoritas ahli fikih dan para ulama Mesir berfatwa mengikuti ini. Dan jangan lupa, tetap ada yang bertindak sebagai khatib,” bebernya.
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com