“Personel juga menyisir Jalan Trikora di depan RSUD Idaman Kota Banjarbaru, namun tidak mendapati adanya minuman beralkohol yang siap dijual maupun bahan baku untuk pembuatannya,” jelasnya.
Selain dua lokasi itu, Satpol PP juga mendatangi titik di Jalan RO Ulin.
Petugas mendapati barang bukti berupa beberapa potong kayu yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan minuman beralkohol jenis tuak.
“Petugas juga menemukan ember sebagai tempat penyimpanan minuman tuak, serta beberapa tuak yang telah dikemas dan siap untuk dijual di lokasi tersebut,” ujar Dayat.
BACA JUGA: Mantan Tawanan Hamas, Noa Argamani Bantah Telah Disiksa Hamas, Presiden Israel Buka Suara
Seluruh barang bukti langsung disita petugas Satpol PP Banjarbaru dan dibawa ke Mako Satpol PP Banjarbaru untuk diproses.
Namun dalam perjalanan menuju ke Mako Satpol PP, petugas mendapati adanya PMKS anak kecil yang sedang meminta-minta di lampu merah Km 33.
Kemudian petugas mengamankan anak laki-laki tersebut yang berusia 9 tahun yang sekaligus dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru.
Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti yang telah didapatkan petugas selama operasi berlangsung diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Seluruh tersangka diberikan surat panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi BAP dan serah terima kepada Bidang PPUD yang kemungkinan akan disidangkan pada hari Selasa, 27 Agustus 2024,” tuntas Kasatpol PP. (MC Kalsel)
Editor: Yayu