Di Hari Pembacaan Putusan MK, Kaesang Urus 3 Surat di PN Jaksel untuk Syarat Maju Pilgub Jateng

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Keinginan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, maju di pilgub bukanlah isapan jempol.

    Terbukti, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Surat tersebut, dibuat untuk satu syarat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024.

    Surat permohonan dibuat tertanggal 20 Agustus 2024, atau bertepatan dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Baca juga:Gubernur Kalsel Dapat Anugerah Kepala Daerah Peduli Olahraga dari PWI Pusat

    Namun diperkirakan, permohonannya dimasukan sebelum MK membacakan putusan. Karena putusan dibacakan sore hari.

    “Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng atas nama Kaesang Pangarep, permohonannya dimasukkan tanggal 20 Agustus 2024,” ungkap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (23/8/2023).

    Djuyamto juga mengungkapkan, ada tiga permohonan yang diajukan Kaesang ke PN Jakarta Selatan, yakni surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

     

    Baca Juga :   KEAJAIBAN DI TENGAH KEBAKARAN! Musala di Glodok Plaza Selamat, Al-Qur'an dan Sajadah Tak Terbakar!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI