Miliki Ganja 193 Gram, Penyanyi Malaysia Divonis Seumur Hidup dan Dicambuk

    WARTABANJAR.COM, SELANGOR – Hukuman berat dijatuhkan Pemerintah Malaysia terhadap pelaku narkoba.

    Adalah seorang penyanyi dan komposer, Yasin Sulaiman (48), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

    Selain penjara seumur hidup, Yasin Sulaiman juga mendapat hukuman tambahan berupa 16 kali cambukan.

    Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, pada Kamis (22/8/2024) menyatakan Yasin Sulaiman bersalah atas tiga pelanggaran narkoba dua tahun yang lalu.

    Penyanyi tersebut didakwa dengan tiga dakwaan termasuk mengonsumsi sendiri obat 11-nor-delta-9 tetrahydrocannabinol-9-carboxylic acid.

    Ia juga diketahui memiliki ganja 193,7 gram ganja pada saat penangkapannya pada Maret 2022.

    Yasin kedapatan menanam 17 tanaman ganja di rumahnya.

    Sebelumnya, Yasin dibebaskan dari tuduhan ini pada 29 November 2023 oleh pengadilan negeri yang menyatakan bahwa pelantun lagu “Mimpi Laila” itu tidak sehat mental, dan menunjukkan gejala yang menggerogoti kemampuan kognitifnya.

    Akan tetapi, hakim Pengadilan Tinggi Norsharidah Awang mengizinkan banding jaksa penuntut untuk membatalkan pembebasan Yasin.

    Setelah vonis dijatuhkan, Yasin diborgol oleh polisi dan dibawa ke Penjara Kajang di Selangor, Malaysia.

    “Ini adalah hari yang gelap bagi saya,” kata Yasin. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Sidang Kasus Polwan Bakar Suami, Sempat Buat Perjanjian Cerai Jika Masih Judi Online

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI