“Semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk mengklarifikasi alat bukti itu tentu akan dipanggil oleh penyidik,” tegas Tessa.
Adapun KPK sebelumnya menyebutkan, dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi di PT ASDP di antaranya timbul karena membeli kapal bekas.
Baca juga: Presiden Sebut Penyampaian Aspirasi Soal UU Pilkada Sudah Baik
“Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Asep mengatakan, kegiatan pembelian dan akuisisi itu sebenarnya bersifat legal. Asep mencontohkan, pihak PT ASDP yang menghitung armada untuk penyeberangan tidak lagi mencukupi. Hal ini di antaranya terlihat ketika momentum mudi Hari Raya Idul Fitri terdapat antrean panjang kendaraan di pelabuhan.
“Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya,” kata Asep.
Namun, persoalan timbul karena spesifikasi armada yang dibeli tidak sesuai dengan standar. “Nah itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain,” katanya.
Baca juga: DPRD Tanbu Gelar Paripurna Soal Mundurnya Wabup Muh Rusli
KPK mengatakan nilai proyek di kasus korupsi itu mencapai Rp 1,3 triliun. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko