WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Di tengah memanasnya suhu politik seiring digelarnya rapat Baleg DPR di Gedung DPR RI, pihak Istana mengeluarkan pernyataan terkait rencana revisi RUU Pilkada.
Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengungkapkan pemerintah akan mengikuti proses revisi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) di DPR.
Baca juga:Mahfud MD: KPU Wajib Laksanakan Putusan MK, Ini Aturan Ambang Batas Pencalonan Pilkada
“Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang. Pembuat undang-undang kan cuma satu,” ujar Hasan di kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Hasan menegaskan, apabila revisi UU Pilkada telah selesai di DPR maka pemerintah bertugas menjalankan undang-undang tersebut.
“Iya. Inisiatifnya bisa dua. Bisa dari pemerintah, bisa dari DPR, tapi kalau undang-undang sudah keluar, pemerintah tugasnya menjalankan undang-undang”.
“Terkait pemilu, lebih banyak nanti yang menjalankannya KPU kan, tidak secara langsung pemerintah,” jelas Hasan.
Hasan pun menyampaikan, sampai saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.
“Kita ikuti saja sekarang yang ada adalah proses pembahasan undang-undang di DPR. Saya rasa bolanya dan hal-hal teknisnya lebih banyak bisa ditanyakan ke DPR,” ujar Hasan.
Baca juga:Terbitnya Putusan MK Tidak Mengubah Jadwal Pilkada
“Sampai sekarang yang bisa saya kasih keterangan adalah bahwa pemerintah dalam hal ini menghormati semuanya, menghormati putusan MA, menghormati keputusan MK, dan menghormati kewenangan DPR dalam membentuk undang-undang. Kita lihat aja nanti hasilnya,” lanjutnya.(pwk)
Editor: purwoko