Pria Cekik dan Banting Pacar Dalam Lift Hotel Jakbar Ditangkap di Rumahnya di Ciledug

    Atas perbuatannya, tersangka MBA kemudian ditahan dengan pertimbangan penyidik dengan persangkaan Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

    “Meskipun ancaman bukan di atas 5 tahun, tetap dapat kita lakukan penahanan dengan kewenangan subjektif dari penyidik,” tukasnya. (ernawati/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   DPR Sayangkan Insiden Carok Jelang Pilkada Sampang, Aparat Hukum Diminta Waspadai Potensi-Potensi Berbahaya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI