Atas perbuatannya, tersangka MBA kemudian ditahan dengan pertimbangan penyidik dengan persangkaan Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Meskipun ancaman bukan di atas 5 tahun, tetap dapat kita lakukan penahanan dengan kewenangan subjektif dari penyidik,” tukasnya. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi