DPR Enggan Akomodir Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

    Seperti diketahui, MA telah memerintahkan KPU untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda.

    Lewat amar putusan itu, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.

    Baca juga: Jawab Isu Selingkuh, Azizah Salsha Sebut Rumah Tangga dengan Pratama Arhan Baik-Baik Saja

    Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu berbunyi:

    “Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur … terhitung sejak penetapan calon”.

    Sementara, MA lawat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi:

    “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

    Baca juga: Dimeriahkan Drama Kolosal, Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri

    Belakangan, MK memutuskan bahwa aturan syarat batas usia 30 tahun berlaku sejak penetapan calon.

    Syarat aturan ini menuai polemik karena putra dari Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, punya kepentingan di Pilkada 2024 setelah namanya mulai masuk bursa kandidat Cawagub Jawa Tengah.

    Kaesang sendiri baru akan genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

    Baca Juga :   Awas! ASN Wajib Masuk Hari Pertama Kerja, Tidak Boleh Telat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI