PPPK yang bisa mengikuti seleksi CPNS tahun ini sudah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun sejak 1 September 2023 dan telah mendapat persetujuan PPK/Pyb.
“Jika diatas 1 September maka PPPK tersebut tidak bisa ikut mendaftar seleksi CPNS tahun ini,” tukasnya. (MC Kalsel)
Editor Restu