Kaesang Terancam Tak Bisa Ikut Berkontestasi di Pilkada Serentak 2024

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan bukan pada saat pelantikan.

    Untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur dipersyaratkan usia minimal 30 tahun.

    Dengan adanya putusan syarat batas umur ini, maka Ketua Umum PSI, yang merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tercancam tidak bisa ikut berkontestasi dalam Pilkada.

    Sebelumnya Kaesang digadang-gadang menjadi calon wakil gubernur Jawa Tengah.

    Dengan aturan baru MK, Kaesang kemungkinan besar gagal maju lantaran dia baru berusia 30 tahun pada Desember mendatang, sedangkan pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

    Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

    Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

    “Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

    “Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” sambungnya.

    Akan tetapi, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.

    Baca Juga :   7 Remaja Tewas Mengapung di Kali Bekasi, Polisi Usut Penyebab dan Proses 15 Tersangka

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI