Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Hari ini

    WARTABANJAR.COMJessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan I Wayan Mirna Salihin, resmi bebas bersyarat dengan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8).

    Tampak detik-detik Jessica keluar melalui gerbang LP Wanita Pondok Bambu dengan menggunakan kemeja berwarna biru dan celana abu-abu.

    Dia lantas masuk ke dalam mobil warna hitam untuk pergi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur.

    Baca Juga

    Ai Leding di Sebagian Kabupaten Banjar Mati Sore ini

    Jessica Wongso memilih untuk tak berbicara pada awak media. Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan menuju Kejari Jaktim untuk mengurus proses pembebasan bersyaratnya.

    “Jadi sekarang kita ke Kejari (Jaktim) terhadap proses hukum yg ada krna ini kebebasan bersyarat kan,” kata Otto kepada wartawan di lokasi, Minggu, 18 Agustus 2024.

    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

    Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.(berbagai sumber).

    Editor Restu

    Baca Juga :   Jangan Bingung! UU DKJ Disahkan, Saat Ini Ibu Kota Masih di DKI Jakarta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI