176.984 Narapidana Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI

    Diketahui, remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    Pada tahun 2024, dari 176.984 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 172.678 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas).

    Sementara itu, 1.256 anak binaan diusulkan menerima PMPU (Pengurangan Masa Pidana Umum) dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas).

    Adapun secara wilayah, penerima remisi umum terbanyak adalah Sumatera Utara yang sebanyak 20.346 orang, Jawa Barat sebanyak 16.772 orang, dan Jawa Timur sebanyak 16.274 orang.

    Sedangkan untuk PMPU, wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatera Utara sebanyak 126 anak binaan, Jawa Barat sebanyak 119 anak binaan, dan Jawa Tengah serta Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 anak binaan.

    Baca juga:Tim Nusantara Baru Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-79

    Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274.359.090.000 dalam pemberian makan kepada narapidana dan anak binaan.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Erick Thohir Pastikan Harga Tiket Lebaran 2025 Tidak Naik!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI