Sebelum Ada Rekomendasi Bawaslu. Dharma-Kun Tetap Maju Pilgub Jakarta

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun) tetap melanjutkan tahapan Pilkada selanjutnya, sebelum ada rekomendasi Bawaslu. yaitu penetapan Surat Keputusan (SK) pada 19 Agustus mendatang. Hal itu lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan bahwa pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024,

    “Kalau tahapan ‘kan harus tetap berjalan. Tentu kami menunggu segera rekomendasi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Jakarta seperti apa nanti,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya, Jumat (16/08/2024).

    Dody mengatakan bahwa pasangan perseorangan Dharma-Kun akan tetap melanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan karena itu merupakan agenda secara nasional.

    Terkait adanya pencatutan NIK warga Jakarta yang digunakan oleh pasangan perseorangan tersebut untuk mendaftar, hal itu belum bisa mempengaruhi tahapan selanjutnya.

    Baca juga: Segera lapor Bawaslu bila NIK dicatut untuk pencalonan di pilkada

    Karena, kata Dody, pada saat rapat pleno verifikasi faktual tidak ada yang keberatan terkait sahnya dukungan pasangan tersebut dan itu juga telah dibacakan berita acaranya.

    “Kalau melihat dari sisi proses, tahapan itu sudah kami buat dalam bentuk berita acara dan tentu sifatnya sah serta di dalam rapat pleno terbuka kemarin juga tidak ada keberatan dari pasangan calon maupun dari Bawaslu,” tuturnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Ia menambahkan, ketika nantinya Bawaslu dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan itu menyalahi aturan tentu terdapat mekanisme lainnya dan akan ditindaklanjuti segera mungkin.

    Baca Juga :   MUI Tegaskan Perilaku Transgender Isa Zega Saat Umrah Adalah Menyimpang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI