Baca juga: Lagi-lagi di Sulawesi, Wanita Lansia Diserang Piton Hingga Tewas, Hampir Ditelan Lalu Dimuntahkan
Setelah diintrogasi terlapor mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial EJ di Jayapura.
Terlapor dan barang bukti kemudian diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat dan dilakukan pemeriksaan urine kepada terlapor dengan hasil negatif.
“Kita tangkap perempuan berinisial MS yang merupakan seorang pelajar (mahasiswi) berusia 20 tahun dari Jayapura dengan tujuan Manokwari dengan menggunakan kapal GN. Dempo yang sedang sandar di Manokwari,” ungkap AKBP Junov.
Adapun barang bukti yang diamankan ada 69 bungkus plastik bening berukuran besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bersih 1.709,89 gram (1,7 Kg), 6 baju kaos, 1 celana pendek warna orange, 1 koper ungu, 7 potongan lakban cokelat, dan uang tunai sejumlah Rp. 300.000.
“Taksiran harga ganja bila 1 paket seberat 1 gram adalah Rp. 100.000 bila kita kalkulasi kalikan 1.709,89 Gram jadi total Rp. 170.989.000. Taksiran orang memakai ganja 1 orang 1 gram berarti kurang lebih ada 1.700 orang terselamatkan,” jelas AKBP Junov.
Pasal yang disangkakan yakni primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana maksimum sebagaimana ayat (1) ditambah 1/3.
‘’Target selanjutnya yaitu melakukan pengembangan terhadap tersangka MS, sedangkan DPO berinisial EJ dketahui berdomisili di Jayapura,’’ kata Wadir Reserse Narkoba.