WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Khawatir kasusnya kedaluwarsa Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak segera usut kembali dugaan korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian 15 Unit pesawat MA60.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua IPW, Sugeng, mengingat kasus ini ditaksir merugikan negara ratusan miliar rupiah, dan sudah pernah diusut pada Mei 2011.
“IPW mendesak Jaksa Agung membuka, mendalami, dan memeriksa kembali dugaan korupsi atau TPPU pembelian pesawat MA60. Merugikan keuangan negara senilai 46,5 juta dolar AS yang pernah diusut pada Mei 2011 oleh Kejaksaan Agung,” kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Menurut Sugeng, kasus ini perlu segera dituntaskan agar tidak menjadi kedaluwarsa.
“Perlu diingatkan karena kasus ini bagaikan masuk ke dalam peti es. Berpotensi kadaluasa, tidak bisa dituntut, dalam waktu 16 tahun sejak 2011,” katanya.
Dalam kasus ini, Kejagung pernah melakukan penyelidikan.
Tim penyidik pada bagian Pidana Khusus Kejagung meminta keterangan Direktur Utama Merpati, Sardjono Jhony Tjitrokusumo terkait kasus ini.
“Memang benar telah dilakukan suatu kegiatan penyelidikan terhadap kasus Merpati MA-60. Jadi ini merupakan sikap responsif dari Kejaksaan atas penegakan hukum terhadap masalah-masalah yang terjadi di masyarakat,” kata Jampidsus Kejagung, Andhi Nirwanto, Rabu (25/5).
Andhi menjelaskan, penyelidikan ini dilakukan Kejaksaan berdasar pemberitaan media massa yang ada dan tanpa adanya delik aduan.
Andhi, menerangkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi dari sejumlah pihak.