WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Suaminya, Harvey Moeis masih terjerat kasus korupsi timah, Sandra Dewi diduga juga mendapatkan aliran dana Rp3,1 miliar dari kasus tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU Kejaksaan Agung, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan dana itu bagian dari korupsi Rp420 miliar yang dilakukan Harvey Moeis bersama crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024), jaksa juga membeberkan penggunaan uang oleh Harvey sehingga mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepadanya.
Beberapa yang berkaitan dengan Sandra Dewi adalah transfer ke rekening pemilik toko online, snowceline luxury untuk pembelian tas-tas bermerek Sandra Dewi.
Tak hanya itu, ia juga ada mengirim sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah atau kado, di antaranyaada Mira Moeis Rp200 juta dan Kartika Dewi (saudara perempuan Sandra Dewi) Rp200 juta.
Jaksa mengatakan Harvey menggunakan uang dari dugaan korupsi timah untuk membeli tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta Barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama istrinya.
Selain itu, Harvey juga mengirim uang ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada 2021 lalu.
BACA JUGA: Kadis PUPR Kalsel: Pembangunan Tugu Nol Kilometer Banjarmasin Capai 89 Persen
Rekening itu kemudian dikendalikan Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadinya dan suaminya.