Asik Nongkrong, Penjudi di Teluk Tiram Dibekuk Polisi

Dari pelaku, ungkap Aris, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

“Petugas mengamankan 4 lembar kertas yang berisi angka-angka tebakan, 1 lembar ATM BCA, uang sejumlah Rp 61 ribu, dan sebuah handphone,” ungkap Aris.

“Di dalam hp pelaku juga ditemukan angka-angka tebakan kupon putih,” tambah Aris.

Selanjutnya, pelaku bersama dengan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. (Iqnatius)

Editor Restu