WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru mengamankan SA (39) warga Pasar Lama, Banjarmasin.
SA diamankan karena kedapatan memiliki sabu-sabu, Selasa (13/8/2024) sore di Jalan Ahmad Yani KM 33, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Kasatresnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu Denny A Juniansyah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Rabu (14/8/2024) mengatakan, SA (39) diamankan berdasarkan laporan yang pihaknya peroleh, bahwa ada peredaran gelap narkotika di Wilkum Polres Banjarbaru.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji menjelaskan, usai menerima informasi tersebut pihaknya langsung bergerak ke lokasi penangkapan.
Baca juga: 4 Rekan Armor Toreador Bakal Diperiksa Penyidik Polisi, Ada di Kamar Hotel Saat Penangkapan
Dari tangan SA (39) ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 0,16 gram dan beberapa barang bukti lainnya.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti satu klip sabu dengan berat bersih 0,6 gram dan satu buah handphone dan satu buah baju kaos,” ujarnya lagi.
Tersangka pun langsung dibawa ke Polres Banjar untuk menempuh proses hukum lebih lanjut dan disangkakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi