Suami Cut Intan Jadi Tersangka Dengan Pasal Berlapis ini

    WARTABANJAR.COM, BOGOR – Polri menetapkan suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Polres Bogor akan menindak tegas siapapun yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam rumahtangga tersebut.

    Pernyataan itu disampaikan Kapolres Bogor Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi persnya di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/08/2024). Kepada wartawan dirinya menyebut, tidak ada tempat sedikitpun di wilayah hukumnya bagi pelaku KDRT.

    “Kepada seluruh pelaku KDRT di wilayah hukum Polres Bogor, saya warning sekali lagi. Tidak ada ruang sedikitpun kekerasan dalam rumahtangga terjadi di Kabupaten Bogor,” tegas Rio seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Luka di Punggung Hingga Kepala Dialami Selebgram Cut Intan Nabila

    Menurutnya, petugas tidak akan pandang bulu dalam meindak para pelaku KDRT. Dirinya tidak peduli jika pelaku KDRT itu mempunyai beking orang kuat sekalipun.

    “Saya akan tindak tegas siapapun dia, siapapun di belakang dia,” katanya.

    Dalam kasus tersebut, polisi menjerat Armor dengan pasal berlapis.

    “Kami telah melakukan penahanan terhadap Saudara AT (Armor Toreador) ini dengan pasal berlapis,” ujar AKBP Rio.

    Baca juga: Kabupaten Balangan Berkomitmen Kuat Cegah Stunting dan Pernikahan Dini

    Adapun pasal berlapis itu adalah pasal KDRT, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan. Dalam video viral yang diunggah Cut Intan Nabila terlihat Armor sedang melakukan KDRT terhadap Intan sehingga anaknya yang masih bayi ikut kena dampak dari kekerasan Armor kepada Intan.

    Baca Juga :   Netflix Umumkan Drakor The Art of Sarah Dibintangi Shin Hye Sun dan Lee Joon Hyuk Akan Segera Diproduksi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI