WARTABANJAR.COM, JAKARTA– Mulai 19 Agustus Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, akan menggelar razia angkutan ODOL serentak di seluruh Indonesia.
Razia ini dalam rangka pengawasan dan penegakkan hukum digelar hingga 25 Agustus 2024.
Tujuan razia untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan
“Pengawasan dan penegakkan hukum dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis. Karena, ini yang bisa menjadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin melalui perr rilis dikutip wartabanjar.com, Rabu (14/8/2024).
Dia menyebutkan, sejak 2023 hingga sekarang pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
“Diharapkan, melalui kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi,” pungkas Risyapudin. (ernawati)
Editor: Erna Djedi