Sstt !! Cegah Hindari Pajak, DJP Berwenang Intip Rekening

    PMK itu juga melarang lembaga keuangan membuka rekening keuangan baru atau melayani transaksi baru kepada orang pribadi maupun entitas yang menolak dilakukan prosedur identifikasi rekening keuangan (due dilligence).

    “Melalui PMK ini kami mencoba untuk mengatur dan menjaga validitas data yang akan dipertukarkan, sehingga menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatannya. Ini sangat diperlukan ketika kita menegakkan hak dan kewajiban perpajakan dan wajib pajak di masing-masing otoritas,” tambah Suryo seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Adapun batas minimal saldo rekening orang pribadi yang dapat diperiksa oleh DJP adalah sebesar Rp1 miliar. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PMK Nomor 19 Tahun 2018 yang menggantikan ketentuan PMK 70/2017 sebesar Rp200 juta. Sementara bagi entitas tidak terdapat batasan minimum saldo.

    Baca juga: 1.800 Korban Kebakaran Manggarai Mengungsi di Empat Lokasi

    PMK itu juga mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan rekening keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi 250.000 dolar AS. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Korlantas : Arogansi Patwal Tak Dibenarkan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI