WARTABANJAR.COM, BALANGAN – Polisi menangkap tersangka Hambali alias HBA (21), Jumat (02/08/2024). Penangkapan tersebut menyusul tewasnya MHF (21) di Desa Pudak Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan, Rabu (24/04/2024) malam akibat perbuatan pelaku.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqien membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan personil Unit Resmob Sat Reskrim Polres Balangan Polda Kalsel di-back up Jatanras Sat Reskrim Polres Kutai Timur Polda Kaltim.
“Pelaku ditangkap terkait kasus tindak Pidana Pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Kebakaran Hebat di Manggarai Paksa Tiga Ribu Warga Mengungsi
Kapolres Balangan menjelaskan, Syahriansyah melaporkan peristiwa sadis yang menimpa anaknya lantaran ditusuk pelaku yang tak dikenalnya pada hari Rabu (24/04/2024) malam. Peristiwa penusukan menggunakan senjata tajam itu terjadi di jalan Desa Pudak Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan.
“Akibatnya, korban meninggal saat dibawa ke rumah sakit Datuk Kandang Haji. Korban menerima tusukan di bagian dada sebelah kiri,” paparnya.
Akibatnya polisi langsung memburu pelaku hingga pada Senin (29/07/2024) Unit Resmob Polres Balangan baru mendapat Informasi keberadaan pelaku di wilayah hukum Polres Kutai Timur Polda Kaltim.
Dengan bekerjasama Polda Kaltim itulah, pada Kamis (01/08/2024) petugas penangkapan Hambali di perkebunan kelapa sawit Kec. Rantau Pulung Kab. Kutai Timur Prov. Kalimantan Timur. Meski pelaku melakukan perlawanan saat penangkapan, dirinya mengakui semua perbuatan yang dilakukan.