WARTABANJAR.COM – Viral unggahan menyatakan Gibran Rakabuming Raka tak bisa dilantik sebagai wakil presiden RI dikarenakan tak lulus SMA.
Unggahan berasal dari akun X dengan nama pengguna @BrutusTu4__ mengunggah video dengan klaim bahwa Gibran tidak bisa dilantik sebagai Wakil Presiden karena tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat.
Aturan ini sesuai pasal 169 Huruf R UU NO 7 Tahun 2017. Menurut Pasal 169 huruf r, capres-cawapres minimal berpendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Baca Juga
Breaking News Kos Putri Roboh di Jalan Malkon Temon Banjarmasin
“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” demikian bunyi aturan tersebut.
Dikutip situs Kominfo, berita mengenai ijazah palsu Gibran sudah banyak beredar di media sosial.
Dilansir dari detik.com, setelah lulus dari SMPN 1 Surakarta, Gibran melanjutkan sekolah setara SMA nya di Orchid Park Secondary School, Singapura.
Kemudian pada tahun 2010 Gibran sudah memiliki ijazah yang asli dari University of Bradford, Singapura.
Gibran lulus dengan gelar Bachelor of Science, bidang studi marketing (kompas.com).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pelantikan Gibran sebagai wapres dibatalkan karena tidak memiliki ijazah setara SMA adalah berita yang tidak benar dan menyesatkan.(kominfo)
Editor Restu