WARTABANJAR.COM, IKN - Sebanyak 61 tokoh nasional akan menerima gelar tanda jasa dan kehormatan dalam rangka peringatan HUT Ke-79 Republik Indonesia, Sabtu (17/08/2024) mendatang. Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto dalam keterangan pers di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Senin (12/08/2024). Menurutnya, pemberian gelar tanda jasa dan kehormatan itu kepada para tokoh yang diusulkan dewan khusus. "Kami selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Dewan GTK beserta anggota Dewan GTK telah melaksanakan sidang Dewan GTK bagi tokoh-tokoh yang diusulkan, baik dari kementerian, instansi, lembaga, dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan tanda jasa dan tanda kehormatan, yaitu bintang sipil sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang," kata Hadi seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Raffia Ahmad Ingin Punya Anak Lagi Didukung Netizen Ia mengatakan tanda jasa dan tanda kehormatan diberikan kepada para menteri, wakil menteri, dan pejabat lain atas pengabdiannya selama masa kerja di pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pengabdian itu baik pada Kabinet Kerja 2014–2019 maupun Kabinet Indonesia Maju 2019–2024. Sebanyak 61 tokoh calon penerima itu terdiri atas Tanda Jasa Medali Kepeloporan sebanyak satu orang, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dua orang, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera 39 orang, Tanda Kehormatan Bintang Jasa 17 orang, dan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma dua orang. Hadi merinci latar belakang dan jabatan/profesi dari 61 tokoh tersebut, yakni 23 menteri, 10 wakil menteri dan sembilan pejabat lembaga tinggi negara. Selain itu ada tujuh pejabat pimpinan instansi lembaga pemerintah dan non-kementerian, lima pejabat TNI/Polri, lima WNI yang berlatar belakang profesi, dan dua budayawan. Baca juga: Ikrar di Depan Habaib, Koalisi Parpol HST Siap Menangkan Rizal-Rosyadi "Sehingga total semuanya adalah 61 calon penerima," ungkap Hadi. Lebih lanjut, tambah Hadi, penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan itu akan dilakukan Presiden Joko Widodo kepada calon penerima dan ahli waris calon penerima yang telah meninggal dunia. "Yang rencananya akan diserahkan pada tanggal 14 Agustus 2024 pukul 16.30 WIB di Istana Negara, Jakarta," jelas Hadi. Soal nama-nama menteri penerima tanda jasa dan tanda kehormatan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang juga hadir enggan membeberkannya. Hanya saja ia mengatakan bahwa pada intinya penghargaan itu bukan untuk menteri-menteri yang pernah menerima tanda jasa dan kehormatan. Baca juga: SIM Indonesia Kini Punya Format Baru, Bisa Digunakan di Luar Negeri Dilengkapi Bahasa Inggris "Intinya menteri-menteri yang sudah mendapatkan, seperti saya, Pak Hadi, Pak Tito (Tito Karnavian/Menteri Dalam Negeri) pernah mendapatkan itu, tidak dapat lagi karena memang sekali, jadi tidak dapat lagi," kata dia. "Mantan menteri juga ada (mendapatkan tanda jasa dan tanda kehormatan), kita lihat pengabdiannya selama periode tertentu itu ada aturannya," tambah Moeldoko. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko