Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bisa jadi itu disebabkan kekurang cermatan masing-masing PPK melakukan pengawasan, mengendalikan kontrak dan memeriksa hasil pekerjaan.
Baca juga: SBY Tak Hadiri Upacara HUT RI ke-79 di IKN, Enggan Ketemu Mega?
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Kejaksaan telah merespons temuan dan rekomendasi BPK terkait permasalahan belanja barang dan jasa.
“Kejagung telah melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi BPK dan berdasarkan Laporan hasil Pemantauan Tindak Lanjut atas Temuan BPK, progress prosentase tindak lanjut sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 89,61 persen,” ujarnya.
Kejagung juga telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki administrasi dan prosedur belanja barang dan jasa setelah temuan BPK.
“Kejagung melakukan penyempurnaan Surat Edaran Jambin No 02 tahun 2020, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Kejaksaan RI menjadi Surat Edaran Jaksa Agung (proses finalisasi),” jelasnya.
Baca juga: Sat Pol PP Banjarbaru Amankan ODGJ di Depan Kantor Pajak
Ia menambahkan, ketidakefektifan dalam penggunaan anggaran dipastikan tidak terjadi di masa mendatang.
“Dengan melakukan Perencanaan Anggaran yang lebih matang berdasarkan analisis kebutuhan sesuai dengan Renstra dan Renja serta melakukan pengawasan melekat maupun pengawasan fungsional dengan melibatkan Bidang Pengawasan selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mulai dari Penyusunan Anggaran sampai dengan Pelaporan Keuangan,” jelasnya.