Baca juga: Hj Erna Lisa Halaby Ajak Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Blusukan
Sebelumnya, KPK juga diminta mengusut dugaan kecurangan yang dilakukan Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Dia diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan mengajak istrinya, Rustini untuk ikut rombongan Timwas Haji.
Hal ini disampaikan Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum (GMPH). Mereka menilai, dengan masuk dalam Timwas DPR, maka istri Cak Imin otomatis memanfaatkan uang negara untuk kegiatan yang bukan jadi kewajibannya.
Selain itu, Cak Imin diduga juga melanggar regulasi karena keberangkatan istrinya memakai visa petugas haji sebagaimana yang digunakan para anggota Timwas.
Baca juga: Dugaan Penjegalan Anies Baswedan Jadi Angin Segar PDIP
“Ini jelas pelanggaran berat yang dilakukan oleh Cak Imin. KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini segera. Bongkar dan telusuri siapa saja yang terlibat hingga tuntas. Cara Cak Imin ini adalah bentuk nepotisme dan terindikasi perbuatan korupsi,” kata Koordinator GMPH, Amri Loklomin saat menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/07/2024).
GMPH pun berharap KPK dan Kejagung segera bertindak untuk menyelidiki kasus ini. Keberanian dua institusi penegak hukum tersebut juga akan menjadi bukti bahwa selama ini lembaga antikorupsi ini benar-benar independen dan bekerja optimal. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko