OJK: Data 6.000 Rekening Bank Terkait Judi Online Diserahkan ke Perbankan untuk Diblokir

    Selanjutnya, perbankan juga melakukan berbagai upaya untuk menekan pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, hingga menyesuaikan parameter transaksi.

    Hal ini bertujuan untuk menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10 ribu.

    “Penanganan judi online memang harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait,” kata Dian. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI