“Setelah kejadian itu, MU langsung menjambak dan menarik rambut MRF sembari membawanya ke halaman rumah,” terang Iptu Eko.
Saat itulah terjadi penyerangan oleh MU terhadap MRF menggunakan senjata tajam.
MRF bahkan tidak mampu melakukan perlawanan.
Jelas Iptu Eko, MRF sebagai korban mengalami mengalami tujuh bekas luka sobek akibat penyerangan tersebut.
Lukanya ada di bagian kepala sebanyak empat luka sobek, di bagian leher belakang ada dua luka sobek dan di bagian tangan sebelah kiri terdapat satu luka sobek.
Saat ini MU sudah diamankan di Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. (Alfi)
Editor: Yayu