Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Bakal Jalani Sidang Perdana

    Jaksa mengatakan Harvey Moeis bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin. Pada intinya, jaksa menyebutkan, Harvey terlibat kongkalikong dengan pihak PT Timah untuk pengelolaan timah.

    Jaksa mengatakan Harvey dan Helena Lim, yang juga menjadi tersangka, diperkaya Rp 420 miliar dari kongkalikong pengelolaan timah tersebut. Jaksa juga menyebut kasus ini merugikan negara Rp 300 triliun. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko
    Baca Juga :   Agenda Harlah Ke-102 NU, Kick Off Digelar di Surabaya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI