Pelaku AF dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat memberikan keadilan kepada masyarakat dan pengurus masjid yang telah dirugikan. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” tambah Kabag Ops. (berbagai sumber)
Editor: Yayu