Sempat Kabur ke Malaysia, Pelaku Penipuan Dana Pembangunan Masjid di Tanah Laut Berhasil Diringkus

    Pelaku AF dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat memberikan keadilan kepada masyarakat dan pengurus masjid yang telah dirugikan. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” tambah Kabag Ops. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Keluarga dan Panitia Haul ke 5 Guru Zuhdi Tegaskan Tak Pernah Meminta Sumbangan untuk Pelaksanaan Haul Tahun 2025 ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI