Divonis Bebas Oleh PN Blitar, Gus Samsudin Hadiahi Dua Istrinya Masing-masing 1 Mobil Baru

    WARTABANJAR.COM, BLITAR – Masih ingat kasus Samsudin Jadab alias Gus Samsudin yang videonya sempat viral membolehkan tukar pasangan.

    Video itu pun diakui Gus Samsudin hanya untuk konten.

    Meski demikian, Gus Samsudin tetap diadukan ke polisi dugaan penodaan agama hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Blitar.

    Setelah menjalani proses sidang, PNB Blitar menjatuhkan vonis bebas terhadap Gus Samsudin pada Senin 29 Juli 2024.

    Usai menerima putusan itu, Gus Samsudin pun langsung membeli dua unit mobil Honda Mobilio sebagai kado untuk kedua istrinya.

    Baca juga:Asyik Duduk Berdua di Teras, Ibu Kandung Mendadak Banting Balitanya Hingga Tewas di Jaksel

    Dikutip dari idpost.co.id (jaringan Beritasatu.com) untuk istri pertama, Samsudin membelikan mobil Honda Mobilio bewarna putih.

    Sedangkan istri kedua, Gus Samsudin membelikan mobil Honda Mobilio bewarna modern steel metallic.

    Samsudin oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

    Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

    Sebelumnya Samsudin dan dua anak buahnya harus berhadapan dengan hukum usai mengunggah video tentang aliran sesat yang membolehkan pengikutnya bertukar pasangan.

    Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pun menetapkan Samsudin sebagai tersangka setelah videonya viral.

    Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Baca Juga :   Bukan Agus! Ini Nama Paling Populer di Indonesia Versi Data e-KTP, Adakah Nama Kamu?

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI