Baca juga: ASN Ditahan Kejari Sanggau Gara-Gara Korupsi Tera Ulang
Namun, setelah merger, terjadi pergeseran fokus yang ditandai dengan maraknya praktik penjualan dengan harga yang sangat rendah (predatory pricing) dan peningkatan jumlah produk impor yang ditawarkan.
Fiki menyebut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 sebetulnya telah mewajibkan platform e-commerce untuk mencantumkan nomor impor resmi pada produk impor yang dijual. Namun, dalam praktiknya, banyak penjual yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dan mencari cara untuk mengakali sistem.
“Ini menjadi PR. Kami berharap ke depan harus ada komite khusus yang memang dibuat sehingga publik bisa melaporkan apabila ada satu platform yang ketahuan tidak mengikuti aturan tersebut bisa diberikan sanksi,” tuturnya.
Baca juga: Polda Kaltim Intensifkan Pengamanan IKN Jelang HUT ke-79 RI
Kemenkop UKM mencatat, hingga Desember 2023, sekitar 25 juta pelaku UMKM sudah hadir pada platform e-commerce.
Di sisi lain, Data Institute for Development of Economic and Finance (Indef) pada 2023 menyatakan bahwa sebagian besar pelaku UMKM yang ada di e-commerce adalah reseller yang menjual produk-produk impor, terutama barang habis pakai atau consumer goods. Adapun 74 persen barang yang dijual di e-commerce merupakan barang impor. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko