Meski telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pihak Klinik WSJ, tetapi Polrestro Depok tetap melanjutkan proses penyidikan kasusnya. Polisi menyebut kasus tersebut bukanlah delik aduan tetapi adanya dugaan tindak pidana murni dalam kasus tersebut.
Arya juga menegaskan, perdamaian yang telah dilakukan sah-sah saja, tetapi tidak akan berpengaruh pada proses penyidikannya.
“Perdamaian dengan keluarga korban atau upaya dari pihak klinik terduga pelaku mendekati (keluarga) korban itu sah-sah saja, tetapi kami dari kepolisian berupaya untuk melakukan penegakan hukum manakala ada korban di sana,” katanya.
“Ada dugaan tindak pidana di sana sehingga seperti yang saya sampaikan sebelumnya ini bukan delik aduan jadi ini tindak pidana murni sehingga ada atau tidak ada surat perdamaian itu tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan,” pungkas Arya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi