ASN Ditahan Kejari Sanggau Gara-Gara Korupsi Tera Ulang

    WARTABANJAR.COM, SANGGAU Kejaksaan Negeri Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) setempat terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tera ulang. Upaya itu dilakukan dengan cara melakukan pungutan liar (pungli) kurang lebih mencapai Rp4,4miliar.

    “Tersangka sudah kami tahan, akan tetapi penyidikan tetap berlanjut untuk mengetahui kemana saja aliran uang hasil pungutan tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto dikutip Wartabanjar.com di Sanggau, Selasa (06/08/2024).

    Adi menjelaskan sejak tahun 2020 hingga 2023, tersangka melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) dengan total hasil pungutan sebesar Rp4,4 miliar.

    Sedangkan retribusi yang disetorkan oleh tersangka dari hasil pungutan tersebut hanya sebesar Rp362,3 juta.

    Baca juga: Polda Kaltim Intensifkan Pengamanan IKN Jelang HUT ke-79 RI

    Adi mengatakan dugaan Tipikor pungutan pembayaran tera di wilayah Sanggau sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 terjadi ketika ada salah satu perusahaan atau pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan untuk dilakukan tera ulang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau melalui tersangka GL yang merupakan ASN.

    Kemudian, tersangka GL menentukan jumlah pembayaran yang harus dibayar serta meminta kepada pemilik UTTP untuk melakukan pembayaran sebelum dilakukan tera ulang. Caranya dengan mentransfer ke rekening milik tersangka GL atau pembayaran di lokasi tera ulang secara tunai. Namun angkanya tidak sesuai dengan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau.

    Baca Juga :   Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Ini Sikap KPU RI

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI