15 Januari Ditetapkan Presiden Jokowi Sebagai Hari Desa

    WARTABANJAR.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa. Keputusan ini melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024, Senin (5/8/2024).

    Dalam Diktum Kesatu Keppres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet, tertulis, “Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa.”

    Penetapan itu didasari oleh pertimbangan bahwa desa, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya, memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Baca Juga

    Usai Dugem Mahasiswi Tabrak IRT Hingga Tewas 

    Keppres tersebut menjelaskan, “Untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan, perlu ditetapkan Hari Desa. Ini bertujuan agar desa dijadikan sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan, dan kebudayaan daerah. Selain itu, Hari Desa juga bertujuan untuk mempublikasikan kemajuan desa.”

    Penetapan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa mengacu pada tanggal diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Keppres tersebut, disebutkan bahwa “diundangkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014 merupakan momentum penting yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.”

    Baca Juga :   Lansia Ditemukan Membusuk di Rumahnya Jalan Hiu Jekan Raya Palangka

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI