WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Polsek Banjarbaru Utara berhasil menyita 108 butir zenith dari seorang tersangka berinisial HK (38) di Jalan Nusantara, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Jumat (26/7/2024) lalu.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono menjelaskan, penangkapan HK (38) berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi jual beli zenith.
Setelah mendapat laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi pada Jumat sore itu juga.
Sesampainya di rumah yang dimaksud, pihak berwajib kemudian memeriksa badan dan rumah tersangka serta meja toko miliknya.
“Di laci toko milik tersangka, kami menemukan plastik hitam yang berisikan zineth,” katanya, Jumat (2/8/2024).
Saat dibongkar, di dalam plastik hitam tersebut terdapat 10 klip plastik yang berisikan 10 butir zenith dan 1 klip plastik yang 8 butir zenith.
“Total ada 108 butir zenith dan itu siap diedarkan,” tambah Kompol Yopie Andri Haryono.
Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Banjarbaru Utara untuk diamankan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya yang sudah melanggar hukum.
Tersangka pun disangkakan pasal Tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Zenith Carnophen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Psl 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (nurul octaviani)
Editor: Yayu