WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 jalani sidang dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Suami Sandra Dewi dan Crazy Rich dari Pantai Indah Kapuk 9PIK) itu didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar dari kasus yang menjeratnya.
Ini disampaikan dalam sidang dakwaan terhadap Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.
“Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar,” kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berdasarkan surat dakwaan, Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana yang dimaksud, sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
“Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan,” tambahnya.
JPU juga menyatakan kasus tersebut memperkaya sejumlah pihak yang telah dirinci satu persatu. Surat dakwaan ini akan dilanjutkan dalam sidang berikutnya. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi