Proses hukum harus berjalan tetapi pemulihan anak juga harus menjadi prioritas, sehingga orang tua diharapkan dapat segera mengakses layanan-layanan untuk pemulihan psikis anak, agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, lanjutnya.
KPAI berharap dengan kejadian kasus ini, agar Pemerintah memastikan bahwa tempat-tempat pengasuhan anak harus memiliki ketentuan-ketentuan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, serta memastikan petugas yang ada memiliki kapasitas pengetahuan tentang perlindungan anak agar kejadian ini tidak terulang kembali, pungkas Dian. (atoe/kpai)
Editor Restu