WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Warga Pekauman Banjarmasin berinisial RL (32) diamankan Polsek Liang Anggang karena kepergok melakukan pembongkaran rumah dan melakukan pencurian di sebuah rumah yang terletak di Sidomilyo, Banjarbaru pada (29/7/2024)
Kasi Humas Polsek Liang Anggang, Aiptu Sugiatno menjelaskan, pelaku merupakan seorang residivis spesialis bongkar rumah.
Ia menjelaskan, pelaku sudah diamankan warga sekitar sebelum dibawa pihak kepolisian ke Polsek Liang Anggang. Awalnya, pelaku kepergok pemilik rumah yang baru saja pulang dari masjid.
“Pelaku kepergok sedang berada di kamar pemilik rumah,” ujar Aiptu Sugiatno, Kamis (1/8/2024)
RI (32) kemudian diamankan para warga dan warga pun menghubungi unit Reskrim Polsek Liang Anggang dan RI (32) digiring ke Polsek Liang Anggang untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Ditangkap Kasus Pencurian Solar Perusahaan Tambang di Upau, Pria Ini Kedapatan Bawa Sabu
Dari hasil interogasi, RI (32) mengaku membobol gembok rumah korban dengan peralatan yang ia bawa yakni obeng dan tang.
“Pelaku juga sudah sempat mengambil BPKP milik korban,” tambahnya lagi.
Barang-barang tersebut diamankan di Polsek Liang Anggang sebagai barang bukti bersama sepeda motor dengan NOPOL DA 3660 PAC yang dibawa pelaku untuk melancarkan aksinya.
Saat ditanya motif pembobolan rumah, rupanya pelaku ingin mencuri barang berharga milik korban untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Pelaku mengaku butuh uang untuk kehidupan sehari-hari dan barang milik korban akan dijual,” ujar Aiptu Sugiatno lagi.