Pemilik Daycare Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita

    WARTABANJAR.COM, DEPOK – Polres Metro Depok menangkap perempuan berinisial MI, pemilik daycare yang diduga melakukan penganiayaan balita M (2).

    Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7/2024) malam.

    Menurut Arya, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan anak tersebut.

    Dalam gelar perkara, penyidik menaikkan status MI dari terlapor sebagai tersangka.

    Baca juga: Puluhan Tabung LPJ 3 Kg Diamankan di Kintap, Ini Alasan Satpol PP

    “Tapi yang tadi ini penangkapan, kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan. Gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan,” tuturnya.

    Arya menambahkan, saat ini tersangka MI diamankan di Polres Metro Depok. Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadapnya.

    Sebelumnya, sebuah video dugaan kasus penganiayaan bayi di bawah tiga tahun (batita) viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di salah satu daycare kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.

    Atas kejadian ini, pihak keluarga korban telah membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024. (ernawati/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   29 PWI Provinsi Pastikan Hadiri HPN 2025 di Banjarmasin, Raja Pane: Presiden Prabowo dan Sejumlah Menteri Diundang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI